Berikut ini informasi tentang Surat Edaran Dirjen Dikmen Tentang Email Dan Password, Penggunaan Aplikasi Dapodikmen yang didalamnya juga menginformasikan tentang Kode Registrasi (KOREG) DAPODIKMEN. Langsung saja kita sima informasinya :
Jakarta, 4 Mei 2014 dengan telah selesai dilaunchingnya Aplikasi DAPODIKMEN, pada tanggal 2 Mei 2014 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, maka Aplikasi DAPODIKMEN resmi digunakan sebagai satu-satunya aplikasi pendataan yang berlaku di lingkungan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
Sesuai SE Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 tentang Pelaksanaan dari Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011, dinyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan DAPODIK.
Sehubungan dengan dengan itu, melalui SE Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 2484/D/M1/2014 tanggal 2 mei 2014, telah disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengenai email dan password masing-masing Kabupaten/Kota, untuk dapat mengakses manajemen pendataan pada web http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan mendownload kode registrasi masing-masing sekolah.
Proses pengajuan email dan password, dapat pula diajukan melalui web, dengan ketentuan, sebagai berikut.
1. Mengisi PERMOHONAN
2. Mengisi BIODATA OPERATOR DAPODIKMEN
Permohonan dan biodata selanjutnya dikirim kesalah satu petugas di bawah:
1. Syafrizal Alimuzar email: syafrizal.alimuzar@gmail.com
2. Siswanto Eko, email: siswanto177@gmail.com
Apabila terdapat double kode registrasi sekolah, update sekolah (perubahan kecamatan) atau sekolah yang belum mendapatkan kode registrasinya, isi formulir update koreg terlampir dan menyampaikannya ke : Pendataan Dikmen, email: datadikmen@kemdikbud.go.id, adapun contoh surat permohonan dan biodata operator dapodikmen bisa didownload disini.
Demikianinformasi yang disampaikan. (Team Pendataan)
sumber: http://dikmen.kemdikbud.go.id/html/index.php?id=berita&kode=337
Tim Dapodik
Sabtu, 17 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar